komunikasulut.com – Setelah melalui Paripurna Tingkat Kesatu yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan akhirnya menyepakati Rancangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ini disepakati dalam Rapat Paripurna Tingkat Kedua yang digelar di ruangan paripurna Kantor DPRD Minsel, Kamis (29/9/2022).
Agenda Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua terhadap Ranperda APBD-P 2022 dipimpin Wakil Ketua DPRD Stevanus Lumowa, didampingi Wakil Ketua DPRD Paulman Runtuwene dihadiri Bupati Franky Donny Wongkar.
Diketahui agenda paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan Rapat Paripurna Penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2023; serta Pembicaraan Tingkat Ke-Satu Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanjan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Hadir pada Rapat Paripurna unsur Forkompimda dan pejabat lingkup Pemkab Minsel.
Oleh: Van Basten