Ranperda Haji Ditetapkan sebagai Prakarsa DPRD Sulut

komunikasulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Ranperda Usul Anggota DPRD menjadi Prakarsa DPRD, yaitu Ranperda Tentang Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut pada Rabu (7/8/2024).

Rapat ini dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, dr. Fransiscus A. Silangen, yang menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda Prakarsa DPRD harus berdasar pada Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Berdasarkan Pasal 36, 37, dan 38 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pimpinan DPRD menyampaikan Rancangan Perda Provinsi kepada Bapemperda untuk pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi,” ujar Silangen.

Silangen juga menegaskan bahwa Ranperda tersebut telah memenuhi syarat. “Berdasarkan hal-hal di atas, Ranperda ini telah memenuhi syarat untuk dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Rapat Paripurna ini dibuka untuk umum dan dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan pengusul dan endengarkan pandangan dari fraksi-fraksi di DPRD Sulut. (*)

Pos terkait