Ranperda Penanggulangan Bencana Terus Dimatangkan Pansus DPRD Sulut

komunikasulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara melanjutkan pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Bencana Daerah, Selasa (22/7/2025).

Pembahasan melibatkan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah DPRD Sulut, bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulut dan stakeholder terkait.

Sesi pembahasan kali ini mengerucut pada beberapa hal. Mulai dari mengkonkritkan batasan wewenang pemerintah provinsi dan kabupaten/kota; alur koordinasi pemprov dan pemkab/pemkot, serta pelibatan pihak-pihak berkompeten dalam penyusunan Ranperda.

“Karena kita di aras provinsi, kita harus membaur dengan pemerintah kabupaten dan kota selaku eksekutif, dalam penerapan Ranperda di wilayah terdampak bencana,” tutur Paula Runtuwene selaku pimpinan rapat.

“Supaya nanti pertanggungjawabannya tidak terkesan double dan tumpang tindih. Kita buat Ranperda ini agar terarah dan terukur soal kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Kita harus matangkan ini dengan membedah pasal demi pasal dengan rinci,” tambah Srikandi Partai Nasdem tersebut.

Paula memastikan esensi Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah agar bisa sigap dan cepat saat diaplikasikan di masyarakat, tanpa terkendala prosedur anggaran.

“Kita buat aturan ini sebagai jawaban untuk kebutuhan masyarakat, bukan soal pencairan anggaran,” tegas Legislator Sulut Daerah Pemilihan Kota Manado tersebut.

“Dalam pendalaman penyusunan aturan ini, kita juga akan libatkan orang-orang yang berkompeten di bidang penanggulangan bencana. Sehingga saat sudah jadi Perda akan sesuai dengan peruntukannya,” tandas Paula.

Pembahasan Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah masih sementara berproses di Gedung Cengkeh. Ini masih akan melewati beberapa tahapan prosedural dan uji lapangan, sebelum akhirnya disahkan di Rapat Paripurna.

Peliput: Rezky Kumaat

Pos terkait