komunikasulut.com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda.
Penetapan Perda itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu dan Stella Runtuwene, Kamis 3 Juli 2025.
Namun sebelumnya seluruh fraksi menyampaikan laporan dan pendapat akhirnya. Mereka menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 untuk ditetapkan Perda.
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus mengapresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang konstruktif selama proses pembahasan Ranperda.
“Kita tahu bersama bahwa tahapan pertanggungjawaban memiliki bobot yang tinggi. Ini adalah tolak ukur keberhasilan pelaksanaan APBD, dan kami berkomitmen menyempurnakan dokumen ini berdasarkan masukan, kritik serta saran dari DPRD demi masyarakat Sulut,” kata Gubernur.
Yulius Selvanus menekankan pentingnya sinergi kedepan dalam menghadapi siklus pembangunan selanjutnya. Karena hal ini menjadi tonggak penting dalam keberlanjutan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat. (*)