Ranperda Perubahan Pajak Retribusi Daerah Terus Dimatangkan DPRD Sulut

Vonny Paat.

komunikasulut.com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 mengenai pajak dan retribusi daerah, Senin (10/12/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Vonny Paat dan Wakil Ketua Louis Schramm, melibatkan Badan Pendapatan Daerah dan Direktur RSUD Provinsi Sulut.

Direktur RS Mata Provinsi, dr. Linda Agnes Matali, M.Kes, menyampaikan bahwa usulan retribusi RS Mata terkendala karena belum menerima tarif dasar dari RS pengampu (RS Mata Cicendo Bandung).

RS Mata Sulut berencana menambah layanan eksekutif (non-BPJS) yang berfokus melayani pasien dari luar Sulut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di kesempatan itu, Paat menegaskan agar usulan dan kepastian tarif disampaikan secara tertulis.

Ia juga mendesak RS Mata untuk segera menindaklanjuti data tarif ke Bandung agar pembahasan Raperda dapat dipercepat dan tidak tertunda. (*)

Pos terkait