KOMUNIKASULUT.COM – DPRD Manado mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Manado Tahun 2021-2026 menjadi sebuah peraturan daerah, pada rapat paripurna di Ruang Paripurna Kantor DPRD Manado, Kamis (04/11/2021).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Manado Aaltje Dondokambey dan didampingi Wakil Ketua Noortje Van Bone dan Adrey Laikun. Walikota Manado Andrei Angouw bersama Wakil Walikota Richard Sualang dan pimpinan SKPD juga turut hadir.

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus), Vanda Pinontoan membacakan laporan hasil pembahasan Ranperda bersama pihak eksekutif dalam rangka mendapatkan hasil yang baik.
Adapun hasil rangkuman pembahasan pansus bersama eksekutif memberikan 14 masukan atau saran. Salah satunya dinas PUPR perlu membangunan gedung DPRD Kota Manado.

“Hasil pembahasan ini telah disetujui semua fraksi partai yang ada di DPRD Manado. Pimpinan pansus mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada rekan-rekan eksekutif terkait telah bekerja tanpa mengenal waktu demi masyarakat Kota Manado. Kiranya Tuhan yang Maha Esa yang akan menolong kita semua,” kata Vanda.
Selajutnya penandatanganan surat keputusan DPRD Manado dan persetujuan bersama antara Wali Kota Manado maupun DPRD Manado.

Sementara dalam pendapat akhir Walikota Manado Andrei Angouw tentang RPJMD 2021-2026 yang baru disetujui mengucapkan syukur kepada Tuhan sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota khususnya pansus yang sudah membahas Ranperda ini. Kita telah sepakat RPJMD ini akan menjadi bintang penuntun dalam kegiatan kita kedepan dari 2021-2026,” ujar Andrei.

Dia berharap DPRD bisa mengawal perda yang baru saja ditetapkan sehingga bisa berjalan dengan baik. Apalagi menurutnya RPJMD merupakan turunan dari visi misi kepala daerah. (Advertorial)