komunikasulut.com – Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPRD 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) 4 Dapil BMR atau Bolmong Raya dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Dapil BMR terdiri dari Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Boltim, Bolmut, Bolsel, dan Kota Kotamobagu.
Update hasil hitung sementara dari KPU hingga Kamis 22 Februari 2024 malam pukul 22.00 WIB yang diakses awak media pada Sabtu 24 Februari 2024 pagi pukul 08.50 Wita.
Data berdasarkan hasil progres 1209 dari 1870 TPS atau 64,65 persen suara masuk.
Hasil Hitung Sementara DPRD 2024 Sulawesi Utara 4 Dapil BMR Golkar, I Ketut Sukadi unggul di urutan pertama.
Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama I Ketut Sukadi berada di posisi teratas dengan perolehan 6610 suara. Menempel di urutan kedua Raski Mokodompit dengan perolehan 4074 suara.
Dibuntuti di posisi ketiga Rusmin Nur Mokodompis dengan 2144 suara. Selanjutnya di urutan keempat Sumitro Moha dengan perolehan 1728 suara. Di posisi lima oleh Jeifi Jacqlin Tineke Mamangkey dengan 861 suara. Berikutnya di posisi keenam Nurnaningsih Matoha dengan perolehan 520 suara.
Kemudian, Dewi Margareth Kalalo berada di urutan tujuh dengan 474 suara. Kedelapan Adnan Djunaedi perolehan 467 suara. Berikutnya kesembilan ada Jacobus Jemmy Tjia perolehan 428 suara. Dan, Mohamad Yuda Rantung perolehan 292 suara.
Berikut daftar suara caleg DPRD 2024 Sulawesi Utara Dapil BMR Golkar:
- Raski Mokodompit, 4074
- I Ketut Sukadi, 6610
- Jeifi Jacqlin Tineke Mamangkey, 861
- Sumitro Moha, 1728
- Jacobus Jemmy Tjia, 428
- Dewi Margareth Kalalo, 474
- Ir. Mohamad Yuda Rantung, 292
- Adnan Djunaedi, 467
- Jacobus Jemmy Tjia, 428
- Dewi Margareth Kalalo, 474
- Ir. Mohamad Yuda Rantung, 292
- Adnan Djunaedi, 467
- Nurnaningsih Matoha, 520
- Rusmin Nur Mokodompis, 2144
Hasil real count yang dikutip awak media bukan hasil final Pemilu 2024. Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024:
- KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
- KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
- KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024. (*)