komunikasulut.com – Pekerjaan rehabilitasi Ex Rumah Dinas Bupati Bolmong yang terletak di bukit ilongkow kelurahan kotobangon kecamatan Kotamobagu timur yang di laksanakan oleh CV Artaprima Harini Selasa, (25/6/2024), dilaksanakan Provisional Hand Over (PHO) sudah selesai.
Di ketahui, pelaksanaan PHO tersebut berdasarkan surat dari kontraktor pelaksana permohonan di laksanakan PHO bahwa pekerjaan tersebut selesai 100 persen Fisik.
Hal ini di sampaikan, Kepala dinas PUPR kota Kotamobagu Claudy Mokodongan. Ia menjelaskan, pelaksanaan penyerahan akhir pekerjaan (PHO) tersebut menandakan bahwa pekerjaan Rehabilitasi Ex rumah Dinas Ilongkow itu sudah tuntas, dan berdasarkan surat tersebut untuk itu kami langsung menurunkan tim.
“Untuk lebih tetap dan efektif tim yang turun melakukan PHO bukan hanya dari dinas terkait. Dalam tim PHO ini, tidak hanya dari Dinas tehnik namun ada pendampingan Hukum antaralain, dari kejaksaan negeri Kotamobagu dan badan Inspektorat Daerah,”ujarnya.
Claudy mengatakan, pekerjaan tersebut meski ada keterlambatan beberapa hari lanjut Mokodongan,Namum Selasa 100 persen. Masa berkahir pekerjaan tersebut tanggal 20 Juni 2024 sesuai yang tertera dalam kontrak kerja, dan atas keterlambatan tersebut maka ada sanksi denda yang dikenakan selama 4 hari serta hitungan kerja yang di bayarkan oleh pihak pelaksana.
“Berharap, hingga pelaksanaan PHO pekerjaan ini sesuai apa yang tertera dalam kontrak. Ini penting di perhatikan oleh pelaksana sebap di akhir tahun anggaran masih ada pemeriksaan fisik oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK), serta anggaran yang di gelontorkan pada proyek tersebut sebesar Rp 1,6 Miliar dengan lama pekerjaan selama 120 hari kerja,” ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela