komunikasulut.com – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak yakni Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), menghadiri pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban perempuan warga Bolaang Mongondow Timur.
Tepatnya yang terjadi di salah satu ruas jalan di Kelurahan Mogolaing pada akhir Bulan Juli 2022, Senin (5/9/2022). Kepala Dinas P3A Kota Kotamobagu, Virginia Olii SE pun menjelaskan, rekonstruksi yang digelar di TKP ini dimulai sekitar jam 10 pagi.
“Rekonstruksi dilaksanakan tadi sekitar jam 10 pagi oleh Polres Kotamobagu, langsung di TKP. Dihadiri UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara, UPTD PPA Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan UPTD PPA Kota Kotamobagu, lengkap dengan pengacara masing-masing UPTD,” ujarnya.
Olii mengatakan, rekonstruksi juga turut menghadirkan korban dan terduga pelaku. Korban hadir tadi didampingi keluarganya, dua terduga pelaku juga turut dihadirkan.
“Berharap para terduga pelaku ini dapat diproses dan mendapatkan hukuman tanpa toleransi agar ada efek jera dan tidak akan terjadi lagi kasus seperti ini. Apalagi saat ini sudah ada Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Yang melanggar pasti ada sanksinya,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini terjadi pada 28 Juli 2022 lalu, di salah satu rumah di Jalan Kampus, Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu Barat.
Seorang perempuan warga Bolaang Mongondow Timur diduga mengalami tindak pemerkosaan oleh dua terduga pelaku warga Kotamobagu. Kasus ini terus bergulir dan proses hukumnya sedang ditangani Unit PPA Polres Kotamobagu.
Peliput: Vicky Tegela