Residivis Pemerkosa Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Kotamobagu

komunikasulut.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu membekuk pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kotamobagu yang di lakukan oleh pelaku DP alias Dep merupakan warga Desa Bilalang Baru Kabupaten Bolmong.

Diketahui, hal ini sesuai laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap
salah satu masyarakat yang masih berumur 14 tahun. Saat melakukan aksinya, pelaku membawa korban ke salah satu perkebunan di Kabupaten Bolmong kemudian pelaku memaksa korban berhubungan badan sebanyak 4 kali.

Laporan yang masuk sejak tanggal 21 Agustus 2021, dan setelah melalui proses pengejaran terhadap pelaku akhirnya pada tanggal 13 Juli 2022 Tim Resmob Polres Kotamobagu di bawah pimpinan kasat Reskrim AKP Batara Indra SIK bersama para personel berhasil membekuk pelaku di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Hal ini di sampaikan, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana. Ia menjelaskan, Personel berhasil membekuk pelaku DP setelah melalui proses pengejaran.

“Pelaku DP, merupakan Residivis kasus yang sama dan telah diamankan di rutan polres Kotamobagu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya, Kamis (28/7/2022).

Dewa mengatakan, imbauan kembali terhadap orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. “Untuk itu lebih di lakukan perhatian lebih oleh seluruh orang tua yang berada ada di wilayah Hukum Polres Kotamobagu, terutama yang masih mempunyai anak di bawah umur,” tegasnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait