RSUD Kotamobagu: Tidak Ada Perbedaan Pelayanan ke Masyarakat

Fernando Mongkau.

komunikasulut.com – Terkait adanya isu yang berkembang terkait pasien BPJS di RSUD Kotamobagu harus titip ponsel untuk menebus obat, hal ini tidak benar.

Direktur RSUD Kotamobagu Fernando Mongkau menjelaskan, pasien BPJS kelas 1,2,3 ataupun pasien umum tidak ada perbedaan dalam pelayanan kesehatan di RSUD semuanya sama, termasuk pelayanan obat, pasien akan diberikan hak yg sama.

“Di RSUD Kotamobagu, obat yg diberikan sesuai dengan Formularium Rumah yang sinkron dengan formularium nasional nomor : HK.01.07/menkes/1818/2024,”ujarnya, Selasa (14/1/2025).

Fernando mengatakan, dengan adanya isu tentang pasien harus memberikan jaminan untuk menebus obat itu tidak benar karena baik RSUD maupun dari Pihak apotek pelengkap tidak mengeluarkan kebijakan untuk meminta jaminan dalam bentuk apapun kepada keluarga pasien.

“Jadi semua isu yang berkembang, semuanya tidak benar, jadi sekali lagi di mohon permakluman kita semua. Pelayanan di RSUD Kotamobagu kami tetap samakan tidak ada di beda-bedakan, dan setelah dikonfirmasi kepada petugas apotek pelengkap serta keluarga pasien via telepon bahwa jaminan HP tersebut merupakan inisiatif dari keluarga,”terangnya.

Lanjutnya, yang menyebabkan sampai hal diatas terjadi yakni, obat yang di butuhkan pada saat itu Di RSUD Kotamobagu masih proses pemesanan atau terjadi keterlambatan pengiriman di hari libur dan untuk menutupi kekosongan tersebut di ambil diapotik pelangkap sesuai PKS RSUD dan Kimia Farma.

“Kejadian yang terjadi pada tanggal 02 januari 2025 setelah dikonfirmasi ke petugas yang berdinas malam
Di apotik pelengkap, bahwa petugas mengedukasi ke bapak gunawan bahwa obat bisa di ambil nanti kwitansi tagihan akan di bayar pihak RS. langsung Ke apotek, akan tetapi bapak salah paham dikarenakan sebelum melayani bapak gunawan ada 1 pasien umum yang di layani pihak Apotik dengan obat yang sma dng membayar tunai. Bentuk-bentuk, kerjasama antar RSUD dengan apotek pelengkap yakni, apotek pelengkap mem backup stok obat ketika terjadi kekosongan obat di rumah sakit. Serta alur pelayanan obat di rumah sakit, sesuai SOP nomor : 09/SPO-POKJA/RSUD-KK/X/2022 tentang kekosongan obat dan SOP nomor : 24/SOP-POKJA/RSUD-KK/X/2022 tentang penyerahan sediaan farmasi. Dan Jika pasien rawat inap, setelah resep diorder oleh dokter spesialis lewat SIM RS RSUD resep akan diterima oleh apotek rumah sakit dan akan di periksa kesesuainya. Jika ada item obat yang tidak tersedia maka dibuatkan copy resep ke apotek pelengkap, setelah selesai di siapkan obat akan di antar oleh kurir obat ke ruangan, kecuali obat yang tidak tersedia di apotek RSUD atau copy resep serta obat yang diresepkan emergency itu di ambil oleh keluarga pasien,”ungkapnya.

Peliput: Vicky Tegela