Rumah Makan-Mall Manado Mulai Buka Sampai Jam 10 Malam

Suasana malam di ruas Jalan Piere Tendean, depan IT Center Manado. (Foto Vino's Eye's)

KOMUNIKASULUT.COM – Walikota Manado Andrei Angouw menerbitkan surat edaran perihal antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Manado.

Salah satu poin dalam Surat Edaran Nomor: 440/D.02/KES/781/2021 tertanggal 22 September 2021 itu, adalah memberikan kelonggaran jam operasional kafe/restoran dan usaha sejenis.

Kafe/restoran atau rumah makan kini bisa beroperasi hingga pukul 22.00 Wita atau jam 10 malam. Kemudian kafe/restoran yang melayani pesan antar, diperkenankan beroperasi selama 24 jam.

Selanjutnya pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan, juga diizinkan beroperasi hingga jam 10 malam.

Dalam edaran walikota tersebut, tempat-tempat ibadah juga diperkenankan beroperasi dengan maksimal 50 persen dari kapasitas gedung atau ruangan.

Surat edaran ini sendiri berlaku mulai 22 September sampai tanggal 4 Oktober 2021 dengan tetap memerhatikan perkembangan epidemologi Covid-19. (Red)