Rutan Kotamobagu Gelar Asesmen Jelang Pemberian Remisi Natal 2022

Komunikasulut.com – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado, lakukan asesment tehadap Warga Binaan di Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut, Rabu (30/11/2022).

Kepala Rutan Setyo Prabowo menjelaskan, dua orang PK Bapas hari ini lakukan Asesment kepada WBP kita, sebagai salah satu syarat administrasi untuk pemberian Remisi Natal Tahun 2022.

“Dengan disahkannya UU Pemasyarakatan yang baru yaitu UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, maka semua pemberian hak-hak WBP sudah harus dilakukan asesment terlebih dahulu, hal itu juga berlaku bagi pemberian Hak Remisi,”ujarnya.

Prabowo mengatakan, pengusulan yang dilakukan melalui Online dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) harus melakukan input semua persyaratan yang ada. Yang kalau tidak dilakukan, maka tentu pemberian hak-hak itu tidak memenuhi syarat.

“Kegiatan Asesment yang dilakukan oleh PK Bapas saat ini, masih terus berlangsung dan diharapkan hasilnya nanti akan segera ada mengigat pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022, saat ini sudah dibuka,”ungkapnya.

Peliput : Vicky Tegela

Pos terkait