komunikasulut.com – Rutan Kotamobagu Gelar Pendataan dan penyetaraan pendidikan Ijazah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotamobagu merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian dan hak pendidikan, yang diakui oleh negara untuk keperluan reintegrasi sosial (mencari kerja atau lanjut studi).
Program ini umumnya diselenggarakan melalui pendidikan kesetaraan (Paket A, B, atau C) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Rutan Kotamobagu, Aris Yuliyanta, kala membuka Program Pendidikan Penyetaraan Paket A, B, dan C bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara, termasuk Warga Binaan di Rutan Kotamobagu. Program ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kesempatan setara bagi Warga Binaan untuk belajar, memperbaiki diri, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” ujar Aris Yuliyanta.
Aris mengatakan, Program pendidikan kesetaraan ini menjadi cahaya baru bagi Warga Binaan, membuka jalan bagi mereka untuk menulis ulang masa depan dengan ilmu pengetahuan, kedisiplinan, dan harapan.
“Di balik dinding yang membatasi, semangat belajar mereka justru tumbuh dan menyala, menandakan bahwa pendidikan memang tak mengenal ruang dan waktu,”ungkapnya.
Peliput : Vicky Tegela







