Rutan Kotamobagu Ikuti Sosialisasi dan Penandatanganan MOU Aplikasi E-Berpadu

komunikasulut.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut, yang di wakili Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan mengikuti Sosialisasi dan Penandatanganan MoU Aplikasi e-BERPADU elektronik Berkas Pidanan Terpadu, Senin (10/10/2022).

Kegiatan tersebut, dilaksanakan tepatnya di Aula Pengadilan Negeri Kelas IB Kotamobagu dan turut di hadiri jajaran pegawai PN Kotamobagu serta pejabat struktural Rutan.

Kepala Rutan Setyo Prabowo menjelaskan, sebagai sebuah aplikasi e-Berpadu tentu perlu untuk adanya sinergitas dari berbagai unsur penegak hukum diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Rutan.

“Aplikasi e-BERPADU ini tentu akan memudahkan dan mempercepat seluruh proses administrasi dari sebuah penegakkan hukum,” ujarnya.

Prabowo mengatakan, bagi Rutan Kotamobagu adanya aplikasi ini akan mempercepat berbagai pengurusan berkas penahanan.

“Baik perpanjangan penahanan, putusan pengadilan hingga eksekusi yang tentu proses tersebut akan mempermudah dalam pemberian hak-hak WBP nantinya,” ungkapnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait