Rutan Kotamobagu Koordinasikan Hak-hak Narapidana ke Kejari

Pimpinan Rutan Kotamobagu bersama Kejari. (foto istimewa)

komunikasulut.com – Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kotamobagu Kamis (17/3/2022) menyambangi kejaksaan negeri (Kejari) untuk menyatukan persepsi atas tupoksi yang saling berkaitan satu sama lain dalam menangani hak-hak para tahanan.

Dalam kunjungan tersebut, Rutan Kotamobagu di sambut hangat oleh Kejari yakni Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kotamobagu Andi Oddang Tombolotutu, kasi Barang Bukti, dan para pejabat lain.

Kepala Rutan Kotamobagu Setyo Prabowo melalui Subseksi Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan pak Busen menjelaskan, menyadari masih adanya tahanan yang sakit dan perlu penanganan melalui pengobatan lebih lanjut yang memerlukan surat izin pengeluaran, maka Rutan Kotamobagu berkoordinasi dengan Kejari.

“Tujuan kunjungan ini, terkait mekanisme dan penanganan Tahanan titipan yang sakit dan memerlukan pengobatan lebih lanjut, pembahasan berkembang hingga pada pembahasan mengenai Tahanan yang masih dititipkan di Polres Kotamobagu,” ujar Busen.

Busen mengatakan, dengan adanya sinergitas antara Rutan maupun Kejaksaan dalam memberikan hak-hak Tahanan kedua Instansi dapat bekerja dengan baik sesuai SOP yang berlaku pada masing-masing Instansi.

“Terima kasih atas sambutan yang luar biasa dari pihak Kejari dan kedepan sinergitas antara Rutan dan Kejari akan terus terjaga,” harapnya.

Oleh: Vicky Tegela

Pos terkait