komunikasulut.com – Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Rabu (23/2/22) melakukan pemusnahan atas hasil sidak dan penggeledahan yang di lakukan divisi Pemasyarakatan (Divisi PAS) untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di blok-blok hunian.
Sidak tersebut, dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) serta di dampingi Kepala Rutan Setyo Prabowo dalam penyitaan terhadap beberapa barang yang ditemukan oleh tim.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu Setyo Prabowo menjelaskan, kami menyita sekaligus memusnahkan barang-barang hasil penemuan yang di geledah beberapa waktu lalu. “Hasil penggeledahan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pemusnahan,” ujarnya, Kamis (24/2/2022).
Prabowo mengatakan,penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kantor Wilayah maupun internal Rutan merupakan langkah untuk memastikan lapas maupun Rutan steril dari barang-barang ilegal.
“Hal ini juga sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk melaksanakan deteksi dini terhadap gangguan kamtib, Berantas Narkoba dan Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum lain untuk Pemasyarakatan yang lebih maju,”ungkapnya.
Oleh: Vicky Tegela