Rutan Kotamobagu Mutasi 43 WBP ke Sejumlah Lapas

komunikasulut.com – Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut dikembalikan fungsinya sebagai Rumah Tahanan. Sejatinya Rutan merupakan tempat penitipan tahanan baik dari kepolisan, kejaksaan maupun pengadilan.

Namun saat ini, dengan hanya terdapat satu Rutan di Wilayah BMR Rutan Kotamobagu juga harus menampung WBP
yang berstatus Narapidana. Sekira pukul
07.00 Wita pagi tadi sejumlah WBP dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP). Ada empat LP yang menjadi tujuan pemindahan ini yakni, Lapas Manado, Lapas Perempuan di Tomohon, Lapas Tondano dan Bitung Rabu 11 Desember 2024.

Kepala Rutan Kotamobagu Aris Supriyadi menjelaskan, selain mengembalikan secara bertahap funginya sebagai Rutan, pemindahan ini juga untuk mengurangi overkapasitas.

“Sebab kapasitas Rutan yang hanya sejumlah 149 orang kini terisi melebihi kapasitasnya,”ujarnya, Kamis (12/12/2024).

Aris mengatakan, pemindahan itu pun dilakukan dengan pengawalan ketat para petugas dan pihak kepolisian demi kelancaran dan keamanan pelaksanaannya.

“Alhamdulillah, semua dapat berjalan dengan aman serta kondusif,” ungkapnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait