komunikasulut.com – Rutan Kelas II B Kotamobagu melakukan mutasi terhadap 18 orang Warga Binaannya di.tiga Lembaga Pemasyarakatan di Sulawesi Utara, kamis 18 September 2025.
Hal ini di sampaikan, Plh Kepala Rutan Dj Tumangken. Ia menjelaskan, bahwa mutasi tersebut dilaksanakan karena jumlah penghuni saat ini sudah melebihi kapasitas.
“Daya tampung Rutan Kotamobagu hanya sejumlah 149 orang, namun saat ini jumlah penghuni sudah berjumlah 457 orang, sehingga menjadi langkah progresif untuk melakukan mutasi dalam rangka mengurai Over kapasitas Rutan,”ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Tumangken mengatakan, pelaksanaan mutasi itu dikawal ketat oleh para petugas Rutan dan Kepolisian dengan bersenjata lengkap pada pagi tadi.
Selanjutnya 18 Orang tersebut dipindahkan ke Lapas Amurang, Lapas Manado dan Bitung. Tentu Pelaksanan mutasi ini tentu cukup membantu dalam mengurangi Over.
“Selain pelaksanaan mutasi, Rutan Kotamobagu juga telah berupaya mengurangi over kapasitas melalui pemberian hak bersyarat baik Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat.
Tentu ini dilaksanakan bagi yang telah memenuhi syarat administrasi dan Subtansi,”ungkapnya.
Peliput : Vicky Tegela







