komunikasulut.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Djein Elenora Rende telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Kini, surat pengunduran diri istri Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, itu telah diproses oleh Fraksi PDI-P DPRD Sulut, dan sudah dikirim ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Sulut.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Sulut Rocky Wowor saat diwawancara di ruang fraksi, lantai III Kantor DPRD Sulut, Senin (13/2/2023). “Surat pengunduran diri Ibu Djein sudah saya kirim ke DPD, dan akan ditindaklanjuti oleh DPD,” kata Rocky.
Dia mengatakan, proses ini mengikuti mekanisme partai. “Surat pengunduran diri beliau dikirim ke DPD partai dan lapiran ke fraksi. Fraksi buat surat ke DPD bahwa beliau sudah mengundurkan diri. Setelah itu ke DPP PDI-P,” jelas Rocky.
Selanjutnya, ketika sudah keluar surat dari DPP, fraksi menyurat ke gubernur dan DPRD Sulut. “Untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Yang pasti beliau sudah mengundurkan diri,” sebutnya.
Dia menambahkan, selama proses ini masih berjalan, hak keuangan yang bersangkutan tetap diberikan. “Selama itu belum (PAW), tunjangan dan gaji masih tetap jalan. Itu kan tergantung surat keputusan (SK) Mendagri,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut Sjenni F Kalangi mengatakan, dirinya telah mendapatkan informasi bahwa anggota Fraksi PDI-P Djein Elenora Rende sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dewan melalui partainya.
“Kami mendapatkan informasi dari Fraksi PDI-P bahwa yang bersangkutan akan mengundurkan diri. Jadi BK tidak bisa proses,” paparnya.
Seperti diketahui, semenjak dilantik sebagai anggota DPRD periode 2019-2024, Djein Elenora Rende tidak aktif menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Bahkan dua tahun terakhir ini, legislator dari daerah pemilihan Minahasa Selatan-Minahasa Tenggara itu jarang terlihat masuk kantor. (*)