komunikasulut.com – Kejaksaan Negeri (kejari) kotamobagu Rabu (6/4/2022) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sangadi atau kepala desa Poigar I kabupaten Bolmong berinisial RM.
Di ketahui, pemeriksaan terhadap RM merupakan lanjutan dari pemeriksaan terdahulu untuk lebih mendalami dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa.
Sebelumnya, pada selasa 5 April 2022 Sangadi Poigar 1 RM telah memenuhi panggilan yang dilayangkan kejari kotamobagu melalui kepala seksi intelejen (kasi intel). Dan pada Rabu 6 April RM kembali memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kepala seksi intelejen (kasi intel) kejari kotamobagu Meidy Wensen SH menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap sangadi Poigar ini untuk melengkapi keterangan terkait dengan pengelolaan keuangan.
“Ada beberapa keterangan tambahan yang perlu kami ambil salah satunya berkaitan pengelolaan keuangan yang pada pemeriksaan terdahulu belum detail disampaikan,”ujarnya.
Meidy mengatakan, selain itu untuk memperdalam dugaan penggunaan dana desa dan ADD tahun 2020-2021 dengan itu dilakukan pemanggilan ke 2 terhadap RM.
“RM berusaha kooperatif, pemeriksaan lanjutan pun berjalan dengan baik, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,”ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela