komunikasulut.com – Kepala Desa (Kades) atau sangadi Desa Tabang Junius Frits Dilapanga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Penyuluhan Hukum (Penkum) yang diselenggarakan Kejakasaan Negeri (Kejari) Kotamobagu di Desa Tabang, Kamis (21/9/2023).
Menurut Junius, pencerahan hukum tentang pengelolaan keuangan desa sangat dibutuhkan perangkat pemerintah dan aparatur terutama bagi pejabat pengelola keuangan desa.
“Pemaparan dari para pemateri sangat komplit. Sehingga kami merasa selain penerangan hukum, kegiatan ini juga menjadi wadah dalam menambah wawasan dan kapasitas kami sebagai perangkat pemerintah dan aparatur desa,” ujar Junius.
Junius juga berharap, kegiatan yang sama akan terus berkesinambungan di waktu-waktu mendatang.
“Semoga kegiatan seperti ini akan kembali dilaksanakan oleh Kejari, karena memang informasi seputar hukum sangat dibutuhkan penyelenggaraan program dan kegiatan di desa, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Intelejen Meidy Wensen SH, mengatakan, bahwa Penerangan Hukum merupakan program kegiatan rutin yang dilaksanakan Kejari Kotamobagu.
“Dalam kegiatan ini kami mensosialisasikan MoU antara APH dengan APIP dalam hal ini Inspektorat Daerah tujuannya agar kemudian setiap laporan yang masuk terkait penyalahgunaan keuangan desa tidak serta merta langsung ke penindakan, namun lebih mengutamakan langkah pencegahan dengan mengoptimalkan APIP dalam hal ini Inspektorat Daerah,” ungkapnya.
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Desa Tabang tersebut turut dihadiri, Kasubsi A Intelijen Kejari Kotamobagu Yohanes M.U. Simarmata SH, unsur BPD serta perangkat dan aparat Desa Tabang.
Peliput: Vicky Tegela