Satlantas Polres Kotamobagu Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas

Kanit Turjawali Satla Ipda Ronald Palembatas bersama KBO Ipda Jufian Manoppo saat razia lalu lintas di ruas jalan Datoe Binangkang.

komunikasulut.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu terus gencar dalam menjaga ketertiban berlalulintas di wilayah Kotamobagu.

Pada hari kedua operasi razia tim gabungan dengan UPTD Samsat Kotamobagu, Rabu (30/8/2023), Satlantas Polres Kotamobagu berhasil menjaring puluhan pelanggar aturan berlalulintas secara kasat mata.

Dalam operasi ini, tim Satlantas yang dipimpin oleh KBO Ipda Jufian Manoppo dan Kanit Turjawali Ipda Ronald Palembatas melakukan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran berlalulintas yang terjadi di ruas jalan Datoe Binangkang.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut mencakup ketidakpatuhan terhadap aturan penggunaan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan tidak dilengkapi dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai aturan.

Ipda Ronald Palembatas Kanit Turjawali menjelaskan, sekitar 40 pengendara diberikan tindakan tilang langsung di tempat karena melanggar aturan berlalulintas.

“Pelanggaran-pelanggaran ini meliputi berbagai jenis, seperti tidak menggunakan helm, menggunakan plat nomor palsu, dan tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan,”ujarnya.

Ronald mengatakan, berharap melalui operasi razia ini, kesadaran masyarakat untuk disiplin dan patuh terhadap peraturan lalu lintas akan meningkat.

“Langkah ini diharapkan dapat membantu dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Hal ini menjadi komitmen Kapolres dan Wakapolres dalam menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Kotamobagu,”ungkapnya.

Upaya terus menerus Satlantas Polres Kotamobagu dalam menjaga ketertiban berlalulintas menjadi bukti komitmen mereka dalam menciptakan jalan raya yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait