komunikasulut.com — Kejadian penertiban pesta minuman keras (miras) ini terjadi pada tadi pagi sekitar pukul 09.30 WITA, setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan di wilayah Desa Sia.
Berawal dari laporan warga, Tim Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Bambang S. Dachlan, SE, segera bergerak menuju lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua unit mobil terparkir yang digunakan oleh para terlapor untuk melakukan pesta miras di dalam kendaraan.
Kasat Pol-pp Sahaya Mokoginta menjelaskan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati enam orang pemuda, yang terdiri dari tiga perempuan dan tiga laki-laki, berada di lokasi kejadian.
“Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti antaralian, 4 botol Bir Bintang,4 botol Krating Daeng, 4 kantong minuman tradisional Cap Tikus, ± ½ liter minuman keras oplosan,”ujarnya.
Sahaya mengatakan, seluruh terlapor bersikap kooperatif, tidak berkutik, dan tanpa melakukan perlawanan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Untuk kepentingan pendalaman dan penanganan lebih lanjut, para terlapor beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Kotamobagu.
“Adapun identitas enam orang yang diamankan terdiri dari tiga perempuan dan tiga laki-laki, yakni,AS (25 tahun), laki-laki, warga Kelurahan Mongkonai, MJ (27 tahun), perempuan, warga Kelurahan Kotamobagu
GK (usia belum diketahui), perempuan, warga Kelurahan Sinindian, FD (23 tahun), perempuan, warga Kelurahan Matali
TL (usia belum diketahui), laki-laki, warga Kelurahan Motoboi Kecil, SP (32 tahun), laki-laki, warga Kotamobagu,”terangnya.
Lanjutnya, pada saat pemeriksaan di kantor, salah satu perempuan dijemput oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai suaminya. Namun pemeriksaan tetap dilanjutkan. Guna memberikan pembinaan kepada seluruh terlapor dan mewajibkan mereka buat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Setelah proses pembinaan selesai, seluruh terlapor kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga masing-masing.
“Bahwa penertiban tersebut, merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga stabilitas keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum. Ia menegaskan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya menemukan dan mengamankan minuman beralkohol, serta membawa para pelaku dan barang bukti ke kantor untuk dilakukan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
“Dan kembali mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, tidak melakukan aktivitas yang dapat meresahkan warga, serta terus berperan aktif dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Kotamobagu,”tegasnya.
Peliput : Vicky Tegela







