Satresnarkoba Polres Kotamobagu Tangkap Warga Gogagoman Bersama Ratusan Obat Keras

komunikasulut.com – Tim Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kotamobagu kembali mengungkap peredaran obat keras tanpa izin jenis Trihexyphenidiyl (Tri X) yang melibatkan warga Kelurahan Gogagoman.

Penangkapan terhadap Tersangka ini berlangsung dramatis dimana pada Selasa (8/7/2025) setelah Tim Resnarkoba menerima informasi ada penjemputan paket Obat Keras dari Surabaya melalui kantor ekspedisi Lion Parcel di Kelurahan Mogolaing.

Tim langsung melakukan penggerebekan terhadap Tersangka, namun tersangka berusaha melarikan diri sehingga sempat membuat salah satu petugas terjatuh dan mengalami luka lecet.

Tersangka KRM alias Kevin (33) berhasil diamankan bersama barang bukti 30 Sachet atau sebanyak 300 butir obat Tri X. Tersangka sempat tidak mengakui paket yang dipesan online dan dikirim dari Surabaya tersebut.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan terhadap KRM.

“Tersangka sudah mengakui kepemilikan barang bukti obat jenis Tri X ini dan sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lajut” ujar Kasi Humas.

Atas perbuatan Tersangka mengedarkan Obat Keras tanpa ijin dikenakan Pasal 435, 436 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan degan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Masyarakat dihimbau tidak mengedarkan obat keras tanpa ijin, karena Polres Kotamobagu melalui Sat Resnarkoba akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait