komunikasulut.com – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado meluruskan isu perundungan yang melibatkan peserta didik Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis 1 (PPDS-1) Obstetri dan Ginekologi, di Fakultas Kedokteran Unsrat dan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou.
Ini disampaikan Max Rembang selaku Humas Unsrat, Selasa (20/10/2026), lewat Surat Pernyataan Klarifikasi yang sudah ditandatangani di atas materai oleh pihak-pihak terlibat.
“Terkait rumor yang beredar di media sosial, berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh Program Studi serta pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua residen yang bersangkutan (Senior dan Junior) pada tanggal 19 Oktober 2026, kedua pihak menyatakan sepakat bahwa tidak terjadi tindakan perundungan,” bukanya.
“Sampai dengan diterbitkannya pernyataan ini, residen junior yang bersangkutan masih tercatat sebagai peserta didik PPDS-1 Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi dan mempertimbangkan untuk mengundurkan diri,” tambah Humas Unsrat.
Akademisi senior yang akrab disapa Mner Max itu melanjutkan, “Program Studi telah memberikan pendampingan dan akan terus melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan.”
“Antara residen junior dan residen senior yang dimaksud memang sempat terjadi
kesalahpahaman. Hal tersebut merupakan permasalahan pribadi yang telah diselesaikan secara baik dan kekeluargaan, serta perlu ditegaskan bahwa tidak pernah terjadi kontak fisik dalam bentuk apa pun di antara keduanya,” ungkapnya.
Berdasarkan pernyataan bersama kedua residen, Humas Unsrat menjelaskan jika rangkaian unggahan di media sosial tidak dilakukan oleh kedua residen yang dimaksud, melainkan oleh pihak lain luar kedua residen tersebut.
“Unggahan tersebut telah berdampak merugikan terhadap nama baik institusi serta berdampak secara personal terhadap kedua residen yang bersangkutan,” ujar Rembang.
“Adapun video yang disebutkan dalam unggahan tersebut merupakan kejadian yang bersifat insidental. Video tersebut tidak memiliki makna sebagaimana yang dinarasikan di media sosial, dan tidak berkaitan secara institusional dengan rumah sakit mana pun,” sambung Humas Unsrat.
Di sisi lain, Program Studi PPDS-1 Obstetri dan Ginekologi FK Unsrat menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk perundungan, sejalan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Dimana setiap peserta didik yang mengalami atau mengetahui adanya tindakan perundungan dapat melapor melalui kanal resmi dan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor,” urai Humas Unsrat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta menghormati privasi kedua residen yang bersangkutan,” tandas Rembang menutup Surat Pernyataan Klarifikasi.
Pihak-pihak yang menandatangani Surat Pernyataan Klarifikasi di atas materai, terdiri dari Warouw Scriven Yosia selaku Residen Junior dan Jonathan Baan selaku Residen Senior. (RE)






