Sidang Kasus Minol di PN Kotamobagu, Satpol PP Hadirkan Saksi

komunikasulut.com — Pengadilan Negeri Kotamobagu mulai menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol), Rabu 19 November 2025.

Agenda sidang hari ini dijadwalkan untuk memeriksa tiga terdakwa yang sebelumnya diproses oleh Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu.

Sidang dimulai pukul 09.00 WITA dengan terdakwa pertama TMT, pemilik Toko Berkat Abadi. Dalam operasi penertiban beberapa waktu lalu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti Minuman Beralkohol dari toko tersebut.

Barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan persidangan. Dalam dakwaan, terdakwa TMT dijerat dengan.

Pasal 23 ayat (1) Perda Nomor 2 Tahun 2010 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda Rp 30.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Burhan S.H., M.H., dan Kuasa Penuntut Umum adalah Sahaya Mokoginta S.STP., M.E. bersama Bambang Daxhlan, S.E.

Peliput : Vicky Tegela

Pos terkait