Sidang Lanjutan Dana Hibah GMIM Hadirkan Onibala Cs, Ini Fakta Terungkap

Suasana sidang lanjutan dana hibab GMIM. (Foto Istimewa)

komunikasulut.com – Sidang kasus Dana Hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali berlanjut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (18/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinasikan Jaksa Pingkan Gerungan, S.H, M.H, menghadirkan para saksi yang terdiri dari Meiki Onibala selaku mantan Inspektur Provinsi Sulut periode 2020-2024; Albert Mamarimbing selaku PPTK Biro Kesra 2022-2023; Tim Pemeriksa Dana Hibah GMIM 2020-2021 dari Inspektorat, yaitu Zigma Waani dan Ferdy Manopo.

Di kesempatan itu, Onibala menyatakan bahwa sekalipun dalam suasana Covid-19 yang memberlakukan kebijakan PSBB, Social Distancing, dan Work From Home, pemeriksaan bagi sejumlah Obrik tetap dilakukan oleh Tim Inspektorat. “Untuk dana hibah GMIM tahun 2020 dan 2021, temuan yang tim kami dapatkan bersifat administratif,” tuturnya.

Ketika dicecar Hakim Ketua Achmad Peten Sili, S.H, M.H, yang juga selaras dengan pertanyaan Jaksa Edwin Tumundo, S.H, M.H, yang bertanya apakah sinode GMIM berhak mendapatkan dana hibah secara terus menerus setiap tahun anggaran, saksi Ferdy Manopo menjawab dengan membacakan Permendagri nomor 32 tahun 2011 pasal 4 butir 4 huruf b.

“Pemberian hibah tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran. Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,” jawab Ferdy.

Selanjutnya Dr. Michael Jacobus, S.H, M.H, selaku Penasehat Hukum Jeffry Korengkeng, menunjukan Pergub nomor 39 tahun 2017 tentang pemberian hibah secara terus menerus kepada Ormas setiap tahunnya. Dimana dalam pasal 5, GMIM ditetapkan sebagai satu dari 34 Ormas yang dapat menerima dana hibah terus menerus. Berdasarkan Permendagri dan Pergub tersebut, hakim mengatakan bahwa tidak masalah sinode GMIM mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut.

Kemudian keterangan saksi Zigma Waani, bahwa pernah menyurat kepada Kepala BKAD atas LHP Inspektorat bulan Juli 2020. Yang di antaranya menyatakan ada rekomendasi untuk menegur KPA Melky Matindas, karena terdapat kekurangan dokumen SPJ dari sinode GMIM. Jeffry Korengkeng jelas menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diterimanya.

Selanjutnya hasil pemeriksaan Tim Inspektorat yang dipimpin Ferdy Manopo atas dana hibah GMIM 2021, yang pengelolaannya sudah beralih ke Biro Kesra Kantor Gubernur dinyatakan sudah terjadi perubahan. Sehingga temuan berulang tidak ditemukan lagi.

Sementara itu keterangan saksi Albert Mamarimbing selaku PPTK yang menyatakan proses penandatanganan dokumen yang dilakukannya dalam rangka pencairan dana hibah administrasinya, tidak melewati yang bersangkutan.

Penandatangan SPM dan SPJ yang bersangkutan atas dokumen tersebut, juga dilakukan saksi karena adanya perintah KPA dengan istilah dokumen sudah “86”, dibantah terdakwa Fereydy Kaligis. Fereydy tegas menyatakan beberapa kesaksian saudara Albert tidak benar.

Menyangkut Dana Insentif Daerah (DID) 2022 atas permintaan Biro Kesra diakui oleh Meiki Onibala, telah dilakukan Review oleh Inspektorat Provinsi Sulut dan direkomendasikan layak untuk diberikan kepada para Pendeta GMIM, Guru Agama, dan Kostor gereja.

Dalam keterangan lainnya Meiki juga menjelaskan dana hibah 2022 dan 2023 telah diperiksa oleh BPK dan tidak terdapat catatan temuan dari BPK. Hadir dalam sidang tersebut tiga orang terdakwa lainnya, yaitu Pdt. Hein Arina, Steve Kepel, dan Asiano Gamy Kawatu yang ketika diberikan kesempatan untuk menanggapi kesaksian para saksi menyatakan “Cukup.”

Terdakwa Fereydy dan Jeffry pun sempat membantah beberapa keterangan dan kesaksian para saksi.

Terpantau dalam sidang hari ini sejumlah belasan PH para tersangka, di antaranya adalah Penasehat Hukum Pdt. Hein Arina: Franklin Montolalu, S.H, dan Mr. Manalip, S.H; Penasehat Hukum Fereydy Kaligis: Jack Budiman, S.H, dan Pudi Manopo, S.H; Penasehat Hukum Steve Kepel: Febryansa, S.H, M.H; Penasehat Hukum Asiano Gamy Kawatu: Franky Weku, S.H, dan Maulud Buchari, S.H; Penasehat Hukum Jeffry Korengkeng: Dr. Michael Jacobus, S.H, M.H, dan Daniel Talantan, S.H. (*)