Terdakwa Aning Dituntut Mati JPU Kejari Kotamobagu

komunikasulut.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, menuntut terdakwa Arnita Mamonto warga Boltim dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan JPU dipersidangan yang digelar pada Kamis 17 Oktober 2024 bertempat di ruang sidang utama pengadilan negeri (PN) Kotamobagu dipimpin Ketua majelis hakim Sulharman SH didampingi dua anggotanya Tommy M Mandagi SH dan Adyanti SH

Dalam isi tuntutannya yang dibacakan Kadek Adi Anggara SH menjelaskan, terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”. Sebagaimana dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning oleh karena itu dengan “Pidana Mati”,ujarnya.

“Adapun Hal-hal yang memberatkan terdakwa antaralain, bahwa terdakwa menghilangkan nyawa Anak korban dengan cara yang keji dan sadis, bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat, bahwa perbuatan terdakwa meninggalkan duka dan kesedihan mendalam bagi keluarga anak korban, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung Program pemerintah dalam melindungi anak, Bahwa Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan,”terang Adi.

Sementara itu, kepala seksi pidana umum (kasipidum) Kejari Kotamobagu, Ariel D. Pasangkin SH ditemui usai persidangan menambahkan, bahwa pihaknya (tim JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning di persidangan.

“Tadi sudah dibacakan tuntutannya oleh JPU dimana terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning di tuntut pidana mati sesuai dengan perbuatan yang bersangkutan perbuat,” ungkapnya.

Peliput: Vicky Tegela