komunikasulut.com – Terdakwa FAA alias Fidya warga Kotamobagu Selasa 23 Mei 2023 akhirnya di vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) kotamobagu, terkait penggelapan uang dan penggelapan jabatan yang terjadi di jevon Aestetic Clinic Kotamobagu pada tahun 2022.
Kronologi kejadian, bermula saat tempat usaha Jevon Aesthetic Clinik kotamobagu beralamat di jalan siliwangi kelurahan kotobangon kecamatan kotamobagu timur.
Pada bulan juni 2022 salah satu shareholders DN alias Dian menawarkan terdakwa untuk bekerja di Jevon dengan modal kepercayaan akhirnya Owner jevon menyetujui agar terdakwa dapat bekerja.
Selang waktu, dalam pekerjaan di dapati hal-hal yang tidak baik. Yakni adanya transaksi di bawah tangan yakni penjualan produk dan jasa yang tidak di masuk ke rekening perusahan.
Dengan adanya laporan dari karyawan lain, akhirnya owner jevon melakukan sidak terhadap manager LR alias Lis dan terdakwa.
Dan setelah di lakukan sidak di dapati, selalu melakukan penjualan produk lain yang bukan dari produk jevon sehingga perawat dan karyawan lain merasa tidak nyaman.
Serta jika ada pelanggan melakukan transaksi uang selalu masuk di rekening terdakwa, memalsukan nota pembayaran dari pelanggan, dan terdakwa sempat melakukan pengancaman, menjual nama jevon kepada pasien yang bukan dari persetujuan jevon.
Ia juga sempat berkonspirasi dengan manager LR alias Lis, sehingga dengan adanya ketidak nyamanan ini owner jevon melayangkan laporan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Owner Jevon dr. Christian Jevon Eugene Chandra,Dipl.AAAM dan dr.Linda Kwan menjelaskan, dengan adanya kejadian ini kami langsung melayangkan laporan ke Polda Sulut pada Bulan Juli tahun 2022, sebelumnya telah di lakukan mediasi akan tetapi hasil mediasi tidak menghasilkan kata sepakat karena yang kami inginkan kasus ini terus di lanjutkan karena berhububgan dengan nama baik dari perusahan.
“Dilakukan proses penyelidikan serta penyidikan di polda sulut dan setelah di tetapkan terdakwa, akhirnya perkara ini di limpahkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu,” ujarnya, Selasa (30/5/2023).
dr. Linda mengatakan, sangat bersyukur kasus ini telah mendapatkan hasil yang baik karena total kerugian yang di gelapkan tersangka sebesar Rp90 juta dan terlebih saat di persidangan terdakwa mengakui atas perbuatanya tersebut.
“Saat ini, terdakwa sudah di Rutan Kotamobagu dan semoga kedepan Jevon Aesthetic Clinic Kotamobagu lebih baik lagi dan tidak ada lagi kasus seperti ini, serta Jevon memutuskan untuk berpindah alamat dari Jl siliwangi ke Jl. Kartini dengan tempat dan fasilitas yang lebih besar serta pelayanan yang terbaik untuk masyarakat kotamobagu,” ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela