komunikasulut.com – Polsek Kotamobagu Utara gerak cepat melakukan penangkapan di duga pelaku penganiayaan FS alias fir (30) salah satu warga desa bilalang dua kecamatan kotamobagu Utara, dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap korban DT alias Dju.
Di ketahui, kronologi pada hari selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 23.00 wita, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap DT.
Awal mula terduga pelaku yang tinggal bersama korban telah tidur, lalu korban datang menghampiri pelaku dan menanyakan ‘kenapa mematikan lampu’ karena tidak suka diganggu tidurnya, pelaku langsung mengambil sajam dan langsung melakukan penikaman terhadap korban sebanyak tiga kali ke bagian tubuh korban bagian perut, tangan dan rusuk kiri.
Hal ini di sampaikan, Kapolsek Kotamobagu Utara IPDA Magenda Dimas Andrianto, S.Tr.K
saat di temui media ini. Ia menjelaskan,
hal ini sesuai laporan masyarakat sehingga kami dari tim Polsek kota Utara dengan cepat melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan yakni, pisau jenis badik. Dan pelaku sudah di amankan di Polsek kota Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Peliput : Vicky Tegela