Terpilih Program Asimilasi, Tujuh Narapidana Rutan Kotamobagu Dirumahkan

komunikasulut.com – Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut, mengeluarkan 7 orang warga binaan melalui program asimilasi di rumah, Rabu (18/5/2022).

Kepala Rutan Setyo Prabowo menjelaskan, hal ini, sesuai dengan amanat permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dengan syarat 2/3 masa pidana tidak melebihi dari tanggal 30 Juni 2022 ditambah dengan syarat lainnya dalam ketentuan permen tersebut.

“Dengan adanya Pembebasan melalui program Asimilasi di Rumah ini, dapat menjadi solusi terhadap Over Kapasitas,” ujarnya.

Prabowo mengatakan, sehingga dapat terciptanya Physical Distancing di dalam Rutan maupun Lapas yang dapat mencegah potensi adanya penularan Covid 19.

“Bagi warga binaan yang telah mendapatkan SK asimilasi, setelah di luar rutan dapat terus mengerjakan hal-hal positif yang telah di dapat saat masih di dalam rutan,” harapnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait