komunikasulut.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Senin (10 November 2025) melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol).
Ketiga tersangka yang diperiksa masing-masing berinisial JG (pemilik CV Tita), jg (pemilik kios klontongan di wilayah Kotamobagu Barat), dan TJ (pemilik usaha di Bukit Karya). Pemeriksaan dilakukan di Ruang Penyidikan PPNS Satpol PP Kotamobagu dan berlangsung sejak pagi hingga sore hari.
Kasat Polpp Kotamobagu Sahaya Mokoginta menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, ketiga tersangka dimintai keterangan terkait aktivitas penjualan dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin resmi. Dari hasil penyelidikan dan operasi lapangan sebelumnya, petugas berhasil mengamankan belasan ribu botol minuman beralkohol berbagai merek dari lokasi usaha milik para tersangka. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di gudang penyimpanan Satpol PP Kotamobagu.
“Hasil pemeriksaan memperkuat bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin edar yang sah,”ujarnya.
Sahaya mengatakan, bahwa sesuai ketentuan dalam Perda tersebut, pelaku pelanggaran dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal sebesar Rp30 juta.
“Tahapan pemeriksaan telah selesai, dan saat ini kami sedang menyusun berita acara serta kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Seluruh berkas dan barang bukti sudah disiapkan, nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan, penegakan Perda bukan semata bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menjaga ketertiban umum, keamanan, serta ketenangan masyarakat. Kami berharap langkah ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar mematuhi aturan dan tidak lagi memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin,”tegasnya.
Peliput : Vicky Tegela







