komunikasulut.com – Demo Aliansi Masyarakat Sulawesi Utara berakhir ricuh di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (1/9/2025).
Ini disebabkan oleh massa yang tidak setuju dengan kebijakan Kepolisian dan DPRD Sulut, yang hanya membolehkan sejumlah perwakilan massa dalam menyampaikan aspirasi di dalam kantor dewan. Sedangkan mereka ingin semuanya bisa masuk ke dalam.
Sehingga saat durasi demo habis pukul 18.00 WITA (sesuai Pasal 6 ayat 2 Perkap Nomor 9 Tahun 2008), pendemo tidak terima karena dibubarkan Kepolisian. Ini memicu keduanya saling balas pantun di lokasi; demonstran melempar batu dan Kepolisian menembakan water cannon serta gas air mata.
DPRD Sulut pun memberikan alasan kenapa tidak mengijinkan semua demonstran masuk berdialog di dalam kantor.
“Tidak ada niat sedikitpun dari kami, untuk membatasi hak demokrasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Hanya saja kalau lewat perwakilan, kita bisa lebih intim dan leluasa mendiskusikan tuntutan pendemo untuk mendapatkan hasil yang solutif,” ucap Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD, kepada awak media di tengah berlangsungnya demo.
“Karena saat ini juga hadir Pak Kapolda Sulut yang turut mengawal kegiatan, maka kami menghormati beliau dalam pengambilan keputusan di lapangan. Semuanya demi menjaga mencegah situasi yang bisa merugikan semua pihak,” tambahnya.
Penyebab lain diambilnya keputusan tersebut, juga diungkapkan Legislator Amir Liputo. Mereka banyak belajar dari pengalaman demo sebelumnya, yang menyebabkan lobby dan area tangga lantai dua porak-poranda.
“Tidak bisa semuanya masuk, karena kita mencegah ada oknum-oknum yang sengaja memicu chaos. Sehingga akan berujung pada pengrusakan fasilitas umum, yang pada dasarnya dibiayai oleh uang rakyat juga,” ungkapnya.
“Belajar dari pengalaman lalu, kami pernah kebobolan sampai beberapa area kantor dewan sampai hancur. Jadi jangan sampai ini diterjemahkan sebagai pembatasan kedaulatan berdemokrasi dari masyarakat,” tambah Liputo.
Justru DPRD Sulut ingin menjaga proses penyampaian aspirasi sesuai tujuan dan tidak ada yang dirugikan. “Intinya kami sudah setia berada di kantor sampai batas waktu demo habis,” tandas anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Di sisi lain, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut, Irjen. Pol. Roycke Langi menegaskan sudah berupaya maksimal dalam mengawal proses demonstrasi agar sesuai aturan.
“Sedari awal kami berupaya menerima dan mengawal kehadiran pendemo sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu kami harap teman-teman juga mau ikut aturan berdemonstrasi juga,” lugasnya.
“Tapi pada akhirnya kita terkendala pada tidak adanya perwakilan yang mau diutus demonstran. Kami sudah menunggu sesuai batas waktu demo, sesuai Pasal 6 ayat 2 Perkap Nomor 9 Tahun 2008. Sehingga pada pukul 18.00 WITA, massa sudah harus membubarkan diri,” tandas Kapolda.
Meski berakhir ricuh, tapi tidak ada kerusakan berarti yang dialami kantor DPRD Sulut seperti yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota belakangan ini.
Peliput: Rezky Kumaat