komunikasulut.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu bersama tim gabungan kembali melakukan operasi penegakan Peraturan Daerah pada Sabtu malam. Hasilnya, tiga kafe — Blacklist, Agnes, dan Classic — kedapatan menjual minuman beralkohol golongan A tanpa izin resmi.
Razia dilakukan menyusul banyaknya laporan dan keluhan warga terhadap aktivitas sejumlah kafe yang dinilai telah meresahkan masyarakat, terutama karena kerap beroperasi hingga melebihi batas jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah, yakni pukul 24.00 WITA. Berdasarkan temuan di lapangan, ketiga kafe tersebut masih ramai oleh pengunjung hingga larut malam.
Selain pelanggaran waktu operasional, petugas juga menemukan minuman beralkohol golongan A disajikan kepada pengunjung tanpa izin peredaran maupun izin usaha Bar. Sejumlah botol minol dari berbagai merek diamankan sebagai barang bukti oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Polres Kotamobagu, TNI, dan instansi terkait.
“Kami sudah menerima banyak keluhan dari masyarakat. Temuan pelanggaran jam operasional dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin ini akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” tegas pihak Satpol PP.
Barang bukti saat ini telah dibawa ke Kantor Satpol PP untuk proses pemeriksaan lanjutan, dan pemilik serta pengelola ketiga kafe akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, bukan untuk menghambat kegiatan usaha. Untuk itu, pemerintah menyampaikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha hiburan, Tidak menjual minuman beralkohol apabila tidak memiliki izin resmi
Memastikan usaha memiliki izin usaha Bar jika melayani penjualan minuman beralkohol
Mematuhi batas jam operasional hingga pukul 24.00 WITA.
“Kami mengimbau seluruh pemilik kafe dan tempat hiburan agar tidak menjual minuman beralkohol jika tidak mengantongi izin, serta wajib menaati batas jam operasional. Pelanggaran aturan bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga mengganggu ketenangan warga, razia dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi lingkungan sosial masyarakat,”tegasnya.
Peliput : Vicky Tegela







