komunikasulut.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PT Jamkrida, Selasa (7/2/2023).
Sekretaris Pansus, Ayub Ali mengatakan, lanjutan pembahasan yang pertama yakni dari pasal 6 dan dilanjutkan sampai di pasal 12.
Namun kata dia, pembahasan harus dihentikan dikarenakan tak hadirnya tim ahli. “Kita berhenti di situ karena ada beberapa pertanyaan yang dimana subtansinya tim ahli yang harus menjelaskan,” bebernya.
Dirinya juga mengaku merasa tak elok memimpin rapat karena tim ahli tak ada yang datang. “Rasanya tak lucu, setiap pembahasan kalau tak ada tim ahli. Acuannya apa nanti kalau ada pertanyaan.
Maka dari itu, supaya hasil dari materi ini bisa mengena apa yang dikandung maksud, tentu kami harapkan tim ahli yang telah mengaku bersedia untuk mengawal dan membahas bersama SKPd terkait yakni Biro Hukum, ekonomi dan juga dari koperasi, bisa hadir di pertemuan selanjutnya,” tuturnya.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga, saat pertemuan rapat pembahasan pertama dan kedua tak dihadiri tim ahli.
“Informasi, alasannya ada mengajar dan sebagainya. Jadi, nanti rapat pembahasan kita lanjutkan. Dan tim ahli harus ada,” pungkasnya. (*)