komunikasulut.com – Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan terus digenjot oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama Dinas Pendidikan dan staf ahli.
Hal ini terlihat pembahasan lanjutan kembali digelar Selasa (7/2/2023) yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus Amir Liputo.
Dari pantauan wartawan, pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan masih membahas pasal-pasal. Salah satu pasal yang menjadi fokus perhatian tim Pansus yakni terkait hak pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dan difabel yang dituangkan dalam pasal 17 rancangan peraturan daerah tersebut.
Dalam pembahasan pasal 17 yang memuat 8 ayat ini menegaskan pentingnya memberikan ruang sebesar – besarnya bahkan memberikan perlindungan hukum bagi peserta didik yang memiliki keterbatasan secara fisik.
Dalam pembahasan, Amir Liputo menyatakan kita semua sepakat pasal 17 ini sudah tidak ada perubahan. ”Kita semua sepakat pasal 17 ini sudah tidak ada perubahan, saya kunci disini, ” tegasnya selaku wakil ketua pansus yang kala itu memimpin rapat pembahasan dengan didampingi anggota pansus Stella Runtuwene, Sherly Tjnggulung, Novita Rewah, Agustin Kambey, Cindy Wurangian dan Sjenny Kalangi.
Berikut Pasal 17 yang mengakomodir hak – hak peserta didik tersebut:
Kebutuhan peserta didik dari pada satuan pendidikan di daerah berhak:
a. Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
b. Memperoleh pelayanan pendidikan khusus maupun pendidikan umum bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran dikarenakan kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa
c. Memperoleh pendidikan agama sesuai agama yang dianut ya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama
d. Memperoleh pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya
e. Memperoleh beasiswa bagi peserta didik yang berprestasdan /atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dari keluarga tidak mampu
f. Memperoleh pembebasan dari semua kewajiban pembayaran pendidikan tanpa diskriminasi dalam memperoleh pelayanan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga yang tidak mampu
g. Memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan atau pelecehan berupa verbal, fisik, psikis dan/atau sexual serta penelantaran
h. Menyampaikan pendapat dan memberikan masukan dalam perumusan kebijakan pendidikan. (*)