Tim Resmob Polres Kotamobagu Bergerak Cepat Jinakan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam

komunikasulut.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu Minggu (4/9/2022) gerak cepat membekuk pelaku penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban RM yang merupakan salah satu warga Kotobangon di kos-kosan Kampung Baru.

Diketahui, kronologis kejadian pada Minggu (4/9/2022) dimana pelaku MH alias Hin (23) warga Kelurahan Gogagoman datang ke tempat kost di Kampung Baru Kelurahan Kotamobagu dan mendapati istrinya tidur bersama korban RM.

Pelaku lalu bertanya kepada korban”Kenapa kamu tidur dengan istri saya?”, seketika pelaku langsung memukul korban dengan kedua tangannya, korban lalu lari kesalah satu kamar kost disebelahnya namun dikejar pelaku, dan korban ditusuk dengan pisau yang dibawa oleh pelaku.

Akibat penganiayaan dengan pisau tersebut, korban mengalami luka dibawah telinga kiri. Setelah mendapat laporan, dengan cepat Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya SIK langsung bergegas mengamankan pelaku yang berada dijalan Raya Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur.

Dan dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 buah pisau badik serta 2 helai baju dengan bercak darah dari korban.

Hal ini diungkapkan, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana. Ia menjelaskan, benar ada penangkapan ini. “Pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dewa mengatakan, Kasus penganiayaan ini tertuang dalam laporan Polisi nomor LP/B/595/IX/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tanggal 4 September 2022.

“Dan himbauan kembali kepada masyarakat jika mendengar informasi tindak pidana hukum dengan cepat dapat menghubungi polres Kotamobagu serta pastinya akan di tindak,” tegasnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait