komunikasulut.com – Mapolres Kotamobagu menggelar Conference Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana bidang Kesehatan dengan pelaku IH alias Is warga kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat, yang di laksanakan di Aula pertemuan Polres, Senin (7/8/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Di pimpin langsung Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie prakoso SIK MH, dan di ikuti Kasat Res Narkoba Iptu Agus Sumandik SE, Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana.
Wakapolrea Kompol Arie prakoso SIK MH menjelaskan, hari ini kami melaksanakan pengungkapan terhadap pelaku kasus tindak pidana bidang kesehatan yakni sesuai nomor polisi LP/A/6/VIII/2023/SPKT/SAT RESNARKOBA/ POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.
“Waktu kejadian, Kamis 3 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 Wita di rumah pelaku kelurahan Gogagoman, telah terjadi dugaan tindak pidana memiliki menguasai, mengedarkan kesediaan farmasi tanpa ijin yang dilakukan oleh pelaku yakni jenis Obat Tablet SELEDRYL sebanyak 20 (dua puluh) strip atau 240 butir, obat tablet VETASEN sebanyak 50 (lima puluh) sebanyak 50 (lima puluh atau 500 Butir,” ujarnya.
“Barang tersebut diperolehnya dari aplikasi SHOPEE yang dibelinya pada tanggal 23 juli 2023 dan tiba pada hari kamis tanggal 3 agustus 2023 melalui jasa pengiriman yang diantar oleh kurir JNT EXPRESS Kotamobagu, dan obat-obatan tersebut akan di jual kembali kepada siapa saja yang berada di wilayah kota kotamobagu, dengan cepat pelaku diamankan bersama barang bukti dikantor satuan Resnarkoba Polres Kotamobagu untuk proses Hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Arie mengatakan, pelaku dan Babuk telah di amankan, melakukan pengujian Barang bukti Ke BPOM Manado, melakukan Penyidikan dan pengembangan Kasus, melakukan pemeriksaan Saksi dan pelaku.
“Ada pun, pasal yang di sangkakan yakni Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam pada pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 197 sebagaimana dimaksud pada pasal 106 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelasnya.
“PASAL 196, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepeluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar,” tambahnya.
Lalu PASAL 197, dimana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar,”ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela