komunikasulut.com – Menindaklanjuti surat edaran dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara tentang tindak lanjut permintaan data dan informasi mengenai ketentuan tindik/tato di adat tertentu.
Karutan Kotamobagu Setyo Prabowo langsung memerintahkan KaSubsie Pengelolaan bersama dua orang staf pengelolaan untuk melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur demi mendapatkan informasi atau data tentang ketentuan tindik/tato di adat tertentu, Rabu (10/11/2022).
Dalam koordinasi yang telah dilakukan tidak ditemukan adanya ketentuan tindik/tato dalam suatu adat di dua kabupaten tersebut.
Apalagi dua suku lokal yakni suku Bolango dan Mongondow yang masih memegang teguh prinsip-prinsip keislaman yang melarang penggunaan tato ataupun tindik bagi pria.
Peliput: Vicky Tegela