Tindaklanjuti SK Remisi, Belasan WBP Bebas

komunikasulut.com – Menindaklanjuti pemberian Surat Keputusan Remisi Umum II (RU II) tanggal 17 Agistus Tahun 2025 sebanyak 12 Orang WBP menghirup Udara bebas.

Dalam SK tersebut, kurang lebih 12 orang WBP yang mendapatkan RU II, 202 lainnya mendapatkan Remisi Umum I (RU I).

Karutan Kotamobagu Aris Supriyadi menjelaskan, penyerahan SK remisi itu telah diaksanakan pada pagi tadi secara simbolik Oleh Walikota Kotamobagu kepada perwakilan Warga Binaan. Dengan demikian ratusan WBP mendapatkan pengurangan masa pidana dengan jumlah yang bervariasi.

“Selain itu, di tahun 2025 ini pula menjadi tahun yang cukup special bagi WBP sebab selain emendapatkan remisi umum 17 Agustus diberikan pula Remisi Dasawarsa tahun 2025 yang setiap 10 Tahun sekali diberikan kepada Warga Binaan. Diharapkan dengan diberikannya remis ini, seluruh WBP semakin berupaya menjadi yang lebih baik lagi melalui berbagai program pembinaan yang diberikan,”ungkapnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait