UMP Sulut Naik, Schramm: Keputusan Bersama yang Terbaik

Louis Carl Schramm, S.H, M.H. (Foto Istimewa)

komunikasulut.com – Louis Schramm menyikapi kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2026, dari Rp3.775.425. menjadi Rp4.002.630.

Menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut itu, penetapan UMP bukanlah keputusan sepihak, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan pemerintah, organisasi pekerja, serta perwakilan pengusaha. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengingkari hasil yang telah disepakati.

“Ini harus dijalankan, karena merupakan keputusan bersama yang terbaik,” tegas Louis Schramm kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Ia menilai kenaikan UMP Sulut tahun 2026 sudah sangat proporsional dan realistis jika melihat kondisi perekonomian saat ini. Kebijakan tersebut, kata dia, tidak hanya berpihak pada pekerja, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

“Kenaikan ini menurut saya wajar. Melihat keadaan ekonomi sekarang, ini baik untuk semua pihak. Bukan hanya untuk pekerja, bukan juga semata-mata untuk pengusaha. Ini keputusan yang paling seimbang,” ujarnya.

Louis juga mengingatkan agar seluruh perusahaan di Sulawesi Utara mematuhi ketentuan UMP yang telah ditetapkan pemerintah provinsi. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan upah merupakan bentuk komitmen terhadap kesejahteraan pekerja dan stabilitas hubungan industrial.

“Kalau ada perusahaan yang tidak menjalankannya, berarti tidak komitmen. Itu harus diberikan teguran sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia berharap dengan diberlakukannya UMP baru ini mulai Januari 2026, kesejahteraan pekerja di Sulawesi Utara dapat meningkat, daya beli masyarakat tetap terjaga, dan iklim investasi tetap kondusif. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha menjadi kunci utama dalam menjaga pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (*)

Pos terkait