komunikasulut.com – DPRD Sulut menggelar rapat paripurna dalam rangka membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (28/6/2022).
Ini dimulai dengan Penyampaian/Penjelasan Wakil Gubernur terhadap Ranperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021, serta Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional sekaligus Pemandangan Umum Fraksi terhadap 2 (Dua) Ranperda tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Silangen, didampingi wakil ketua Victor Mailangkay dan Billy Lombok, dihadiri Wakil Gubernur Steven Kandouw. Kelima fraksi DPRD yakni Fraksi Golkar, Demokrat, PDI-Perjuangan, Nyiur Melambai dan Partai Nasdem, menerima Ranperda tersebut dengan beberapa catatan.
Usai rapat paripurna kepada awak media Wakil Gubernur Steven Kandouw mengatakan, tanpa adanya Ranperda belum bisa membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Platform Penyusunan Anggara Sementara (KUA/PPAS) Perubahan Tahun 2022. “Terima kasih kepada semua fraksi yang sudah merespon dan menyetujui tahap-tahap ini,” jelas Steven Kandouw.
Kandouw juga mengucapkan salut bagi fraksi-fraksi, Ranperda yang dimasukkan rata-rata merupakan syarat undang-undang. “Dan prasyarat untuk tahapan pembahasan berikut dan semakin cepat semakin bagus,” terang Steven Kandouw. (*)