komunikasulut.com – Walikota Kotamobagu dr Weny Gaib Spm di dampingi kepala rutan Aris Supriyadi menyerahkan pemotongan masa pidana Dasawarsa kepada 271 dan 238 orang penerima remisi tahun 2025 kepada warga binaan Rutan.
Hal ini diketahui, melalui Surat Keputusan Remisi yang ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan Drs. Mashudi bagi Warga Binaan di Rutan Kotamobagu.
Karutan Kotamobagu Aris Supriyadi menjelaskan, besaran remisi bagi Warga Binaan ini bervariasi dimulai paling sedikit besaran 5 hari dan paling banyak 90 hari berdasarkan SK yang dikeluarkan Oleh Ditjen Pemasyarakatan. Remisi dawasarsa inipun diberikan pemerintah setiap 10 Tahun sekali.
“Adapun Remisi Umum 17 Agustus 2025 diberikan kepada 214 Orang Warga Binaan dengan besaran yang berbeda pula. Paling sedikit diketahui besaran remisinya 2 bulan dan paling banyak 6 bulan,”ujarnya
Aris mengatakan, dari 214 Orang itu terdapat 12 Orang diantaranya mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang artinya langsung bebas setelah mendapatkan remisi
“Pemberian remisi ini bagian yang tidak terpisahkan dari program reintergrasi dan reward pemerintah bagi Warga Binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik tentunya dengan syarat Substansi dan Administrasi yang terpenuhi serta disulkan melalui aplikasi Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP),”ungkapnya.
Walikota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M didaulat sebagai Inspektur Upacara (Irup) sekaliguss menyerahkan langsung SK Remisi kepada dua orang perwakilan Warga Binaan dan didampingi oleh Forkopimda. Selanjutnya dalam upacara itu, dibacakan pula amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam pemberian remisi bagi Warga Binaan.
Peliput: Vicky Tegela