Warga Binaan Lapas Tondano Terima Remisi Idul Fitri dari Kanwil Kemenkumham Sulut

komunikasulut.com – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun menyerahkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri kepada 87 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano yang beragama Islam, Rabu (10/4/2024).

Penyerahan remisi dilakukan setelah melaksanakan Salat Id yang dipandu oleh Ustad Mulyadi Saelangi. Acara penyerahan remisi diawali dengan sambutan dari Kalapas Tondano Yulius Paath. Pj Bupati Minahasa Jemmy Stani Kemendong

Ia turut hadir untuk mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan remisi Idul Fitri dan berharap pemberian remisi dapat memotivasi narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik serta selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku.

Kakanwil yang membacakan sambutan Menteri Hukumd dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan remisi.

“Teruslah memperbaiki diri, jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” pesannya.

Di tempat terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar bersama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Manado Julises Oehlers menyerahkan 161 Remisi kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Manado, dan 48 Remisi kepada Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado.

Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi John Batara bersama Staf Ahli Bagian Pemerintahan dan SDM Pemkot Bitung Anneke Tumbelaka dan Kapolres Kota Bitung AKBP Albert Zai dan Kalapas Bitung Syukron Hamdani menyerahkan 79 Remisi kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bitung.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan menyerahkan 25 Remisi Kepada Anak Binaan LPKA Tomohon dan 21 remisi kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Manado.

Remisi Khusus diserahkan bagi Warga Binaan di Sulawesi Utara berjumlah 512 orang dengan rincian RK I atau pengurangan sebagian: 496 tahanan, RK II atau dinyatakan bebas: 3 tahanan Total RK : 499. SK Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMP) bagi Anak Binaan PMP I atau pengurangan sebagian: 13 tahanan, PMP II atau dinyatakan bebas: nihil, Total PMP : 13. (*)

Pos terkait