komunikasulut.com – Berawal dari informasi masyarakat kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat tentang adanya peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa ijin, Sabtu (27/8/22) Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu, dengan cepat bergerak untuk membekuk pelaku pengedar obat keras SS alias seir (26) yang merupakan warga Cianjur, saat ingin menjemput barang haram tersebut.
Diketahui, Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu yang dipimpin langsung Kasat Iptu Agus Sumandik SE langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat menjemput pesanan yang diantar oleh kurir pengiriman barang di jalan Paloko Kinalang Kotamobagu Timur.
Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku yang saat ini berdomisili di Kobo Besar Kecamatan Kotamobagu Timur ini, didapati paket obat keras jenis Trihexiohenidyl sebanyak 306 butir tanpa ijin edar.
Dan dari pengakuan pelaku barang tersebut, dibeli dari temannya IS yang beralamat di Cianjur Jawa Barat seharga Rp650 ribu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidnyana membenarkan penangkapan ini.
“Pelaku SS bersama barang bukti (Babuk) 306 butir obat keras Trihexiphenidyl telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dewa mengatakan, himbauan Kembali kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum polres Kotamobagu. “Jika mengetahui dan mendapati adanya pergerakan, pengedaran obat-obat terlarang agar dengan cepat melapor ke pihak kepolisian dan yang pasti dengan cepat akan di tindak,” tegasnya.
Peliput: Vicky Tegela