Warga Manado Semakin Mudah Bangun Gedung dengan Perda Retribusi PBG

Simbolis penyerahan naskah Perda Retribusi PBG, antara Pemkot Manado dan DPRD Manado. (Foto Istimewa)

KOMUNIKASULUT.COM – Walikota Manado Andrei Angouw didampingi Wakil Walikota dr. Richard Sualang bersama Sekretaris Daerah Kota Manado Micler Lakat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Manado dalam rangka, penyampaian laporan panitia khusus DPRD Kota Manado atas Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Senin (8/11/2021) sore.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Manado Aaltje Dondokambey yang juga didampingi Wakil Ketua Nortje Van Bone bersama Wakil Ketua Andre Laikun.

Setelah penyampaian laporan kegiatan yang dibacakan oleh anggota DPRD Ronny Jonas Makawata, Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung disetujui oleh 29 anggota DPRD untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD, Aaltje Dondokambey pada kesempatan itu mengatakan, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung, kini Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi telah digantikan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dibandingkan dengan permohonan IMB, prosedur permohonan sampai penerbitan PBB diasumsikan lebih ringkas dan sederhana. Melalui sistem ini akan menciptakan prosedur perijinan yang tidak berbelit – belit serta menjadi motivasi baru bagi iklim usaha investor untuk lebih berinvestasi di kota manado” Jelasnya..

Walikota Manado Andrei Angouw saat memberikan penyampaian mengatakan, pada hakikatnya retribusi PBG hanya berdasarkan terpenuhinya syarat teknis, sedangkan syarat dalam IMB adalah administratif dan teknis.

“PBG lebih sederhana dibandingkan dengan IMB. Masyarakat kota Manafo dan para investor akan lebih mudah mengurus retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG),” tutur Walikota.

Ditambahkannya, Ranperda tersebut juga merupakan instruksi dari Presiden Jokowi yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dalam upaya menggenjot perekonomian negara. (Red)

Pos terkait