komunikasulut.com – Kabupaten Minahasa Selatan kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Minsel Tahun 2021, Opini WTP diterima langsung oleh Bupati Franky Donny Wongkar SH, (FDW) bertempat di kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (13/5/2022).
Hal ini menjadi Kerinduan Para Pimpinan Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati, dan Walikota, setiap tahun berusaha untuk memperoleh opini tersebut sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan untuk Tahun 2021 BPK – RI telah mengeluarkan LHP dengan Opini WTP bersama juga pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ( Sulut ) yang sudah ke 8 kali Sulut peroleh WTP Sebuah prestasi yang membanggakan.
Bupati Minsel Franky Donny Wongkar SH dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang MTh tentu berharap dengan Hasil Opini WTP dari BPK – RI , Pemerintah Minsel tidak akan berhenti dan tidak berpuas diri, tetap konsisten dalam Pengolahan Anggaran terutama terkait laporan keuangan sesuai Prinsip Transparan dan Akuntabitas.
Dari Hasil Opini WTP dari BPK atas kepemimpinan FDW-PYR membuktikan komitmen FDW-PYR untuk menjadikan Minsel Maju Berkepribadian dan Sejahtera sesuai Visi Misi Pemerintah, Hasil ini pun membutuhkan perjuangan keras serta kekompakan FDW-PYR dalam memimpin Kabupaten Minahasa Selatan.
Bupati FDW sendiri dalam berbagai kesempatan terus mengingatkan seluruh perangkat daerah agar terus meningkatkan kinerja dan disiplin sesuai dengan tupoksi masing-masing pada setiap dinas SKPD dimana ASN bekerja.
Penyerahan Opini WTP ini diserahkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Karyadi, S.E., M.M., Ak., CA., CFrA., CSFA disaksikan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, SE., Wakil Gubernur Sulut Drs. Steven O.E. Kandouw, Pj Sekprov Sulut Asiano Gammy Kawatu, SE, M.Si, Anggota VI RI Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CFrA., CSFA., Serta para Kepala-kepala Daerah se-Provinsi Sulut bersama jajaran pemerintahan, dan perwakilan DPRD se-Provinsi Sulut.
Adapun Opini WTP berarti laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, informasi keuangan entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Sesuai UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, bahwa opini merupakan pernyataan profesional keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, efektivitas sistem pengendalian internal dan kecukupan pengungkapan (adequate disclosures).
Oleh: Van Basten