20 Narapidana Rutan Kotamobagu Dipindahkan ke Lapas Manado 

komunikasulut.com – Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut Selasa (24/5/2022) kembali melakukan pemindahan terhadap 20 orang warga binaanya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado.

kepala Rutan Setyo Prabowo menjelaskan, pemindahan Warga Binaan 24 Mei 2022 tersebut, dilakukan dengan pengawalan ketat para petugas Rutan sebanyak 7 orang yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Dj Tumangken bersama Kepolisan Resort Kotamobagu sebanyak 4 orang dengan senjata lengkap.

“Rutan Kotamobagu saat ini memang telah mengalami over kapasitas dengan jumlah Warga Binaan baik Tahanan maupun Narapidana sebanyak 339 orang padahal kapasitas Rutan hanya sejumlah 149 orang saja,” ujarnya.

Prabowo mengatakan, tentu dengan kelebihan penghuni, untuk itu perlu dilakukan pemindahan dan mengurangi over kapasitas sehingga proses pembinaan berjalan lebih maksimal serta menjaga Kondusifitas keamanan Rutan tetap terjaga.

“Proses pemindahan yang dilakukan juga melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana Di Rutan Dari 24 Bulan menjadi 12 Bulan,” ungkapnya.

“Upaya pemindahan ini juga bagian dari mengembalikan fungsi Rutan sebagaimana mestinya, tentu dilakukan secara bertahap,” tandas Setyo.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait