komunikasulut.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara menetapkan Okta Lapian sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Keuangan, Selasa (24/5/2022).
Ini ditandai dengan penyerahan nota dinas dari Sekretaris DPRD Sulut kepada Okta. Ia menggantikan posisi Almarhum Dammy Tendean, yang telah berpulang pada 19 Mei 2022.
“Selagi menunggu keputusan Sekretaris Provinsi Sulut untuk posisi definitif Kabag Keuangan, Pak Okta Lapian akan menjalankan tugas setiap hari sebagai Plh. Ini dalam rangka memaksimalkan tugas-tugas di bagian keuangan,” tuturnya.
“Karena seperti yang kita ketahui bersama, Pak Dammy selaku Kabag Keuangan sebelumnya telah mendahului kita,” tambah Sekwan.
Ia berharap prosedur ini tidak disalahpahami. Karena ada perbedaan mendasar antara Plh, Pelaksana Tugas (Plt), dan jabatan definitif. “Untuk penetapan Plt dan mendefinitifkan seorang Kabag Keuangan, itu kewenangan Sekretaris Provinsi Sulut,” ungkap Kawatu.
“Jabatan Plh sendiri kalau tidak salah tidak lebih dari satu bulan. Sedangkan Plt masa jabatannya paling lambat tiga bulan. Kalau belum ada pejabat definitif setelah itu, baru diperpanjang tiga bulan lagi. Jangan sampai salah persepsi dengan penyerahan nota dinas Plh ini” tandasnya.
Penyerahan nota dinas berlangsung di ruangan paripurna DPRD Sulut. Ini juga dirangkaikan dengan penyerahan nota dinas PPTK Bagian Keuangan, kepada Justman Entjaurau.
Peliput: Rezky Kumaat